Operasi Kontijensi Aman Nusa II, 76 Orang Pengunjung Hiburan Malam Diamankan Polresta Pekanbaru

  • Humas
  • Selasa, 08 Sep 2020 - 11:23:12
  • 651
img

Operasi Kontijensi Aman Nusa II, 76 Orang Pengunjung Hiburan Malam Diamankan Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Terjaring razia dalam Kegiatan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020, sebanyak 76 orang pengunjung Hiburan malam diamankan, Minggu (6/09/20).Kegiatan ini berupa razia di tempat-tempat keramaian masyarakat dan tempat hiburan malam dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan pendisiplinan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukum Polda Riau.Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K.,M.H dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin sore (7/09/20).Dikatakan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya S.I.K.,M.H, Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020 tersebut melibatkan 80 Personil Polri dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dan 4 Personil POM TNI AD.Dalam razia yang dimulai pukul 01.30 hingga 04.00 WIB dengan menyasar SC PUB/KTV, SC dan EB aparat berhasil mengamankan sejumlah pengunjung."Dari 110 orang pengunjung yang kita lakukan tes urine 76 dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Dengan rincian 58 orang laki-laki dan 18 orang Perempuan," ujar Kapolresta Pekanbaru.Barang Bukti yang berhasil diamankan kata Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K.,M.H, 41 butir pil ekstasi, 1 butir happy five, 8 bungkus plastik berisi ekstasi yang sdh hancur berbentuk serbuk dengah berat kotor sebanyak 6,2 gram."Barang bukti ini ditemukan dilantai, dengan berat 6,2 gram. Kita juga mengamankan tersangka seorang wanita berinisial D (26). Dari tersangka ini aparat mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Happy Five sebanyak 1 Butir," ungkap KapolrestaPengunjung yang positif beserta barang bukti dan seorang tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut."Untuk tersangka dijerat pasal 62 Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar Kapolresta (Humas Polresta Pekanbaru).