Pelaku Curat Di PT. Manunggal Ekacipta Raya Tama Berhasil Digulung Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki.

  • Humas
  • Kamis, 24 Nov 2022 - 10:32:53
  • 350
img

Pelaku Curat Di PT. Manunggal Ekacipta Raya Tama Berhasil Digulung Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki.

Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil ungkap serta mengamankan seorang laki-laki Roby Asyari Fradhana (25) warga Jalan Indi II no 4 Marsan Selatan kel.Sidomulyo Barat kec.Tampan kota Pekanbaru yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian  dengan pemberatan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki membenarkan hal tersebut. " pelaku berhasil kita amankan pada Selasa 22 November 2022 dijalan HR, Subrantas saat mengendarai sepeda motor sekira pukul 17.00 wib ", terang Akp Nusyafniati, Rabu 23/11/2022

Adapun kronologis kejadian sambung Kapolsek Payung Sekaki, Pada hari Senin tanggal 14 november 2022 sekira pukul 08.00 Wib, pelapor pergi kekantor yang berada di jln Riau komp RBC Blok C No.2 PT Manunggal Ekacipta Raya Tama, setelah tiba di kantor RAHEL mengatakan kepala pelapor " pak laci meja saya rusak " mendengar itu pelapor langsung melihat bahwa benar laci meja dari RAHEL sudah Rusak dan uang senilai Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) serta 1 lembar giro dengan No.Giro: XL720271 dengan Nominal Rp.13.878.768,- sudah tidak ada / hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami Kerugian sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta Rupiah), selanjutkan melaporkan kejadian tersebut ke polsek payung sekaki.

Berbekal laporan dari korban Tyson (34) dengan surat laporan :LP / B / 317 / XI / 2022 / SPKT/POLSEK PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 15 November 2022, Kapolsek Payung Sekaki Akp Nursyafniati memerintahkan kanit Reskrim Ipda Asbi Abdul Sani, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 kanit reskrim bersama dengan anggota opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku,sekira pukul 17.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang bernama ROBBY ASYARI FRADHANA Als ROBBY pada saat mengendarai sepeda motor di jalan Soebrantas kec.Tampan Kota Pekanbaru, dan dari pengakuan pelaku, ianya melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut seorang diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku yang berada di Jln Marsan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Giro dengan No.Giro: XL720271 milik pelapor, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek payung sekaki guna proses penyidikan lebih lanjut.

" atas perbuatan pelaku diterapkan dengan Penerapan Pasal 363 KUHP ", tutup Akp Nusyafniati.