Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Berhasil Meringkus Dua Orang Pelaku Narkoba Dan Satu DPO

  • Humas
  • Kamis, 03 Nov 2022 - 14:39:30
  • 588
img

Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Berhasil Meringkus Dua Orang Pelaku Narkoba Dan Satu DPO

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku narkoba jenis sabu, Erik Oknando Als Erik (42) dan Andika Utama Panggabean (21) di hotel Grand Zuri Jalan Tengku Umar, Kel.Rintis, Kec.Lima Puluh kota Pekanbaru 01 November 2022.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki Akp Nursyafniati membenarkan hal tersebut.

" kedua pelaku kita amankan disebuah hotel dijalan Tengku Umar pada hari Selasa 1 November 2022 sekira 20.20 wib ", Ujar Kapolsek,Rabu 02/11/2022.

Selanjutnya Kapolsek menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwasanya di hotel Grand Zuri sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Berangkat dari informasi tersebut Kapolsek Payung Sekaki Akp Nursyafniati memerintahkan team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Asbi Abdul Sani, SH untuk segera menuju tkp dan sekira pukul 20.20 wib team opsnal mengamankan 2 orang di dalam kamar hotel Grand Zuri yang bernama Erik Oknando Als Erik dan Andika Utama Panggabean.

" Tim lansung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar hotel Grand Zuri tersebut ",tambah Akp Nursyafniati.

Dari hasil interogasi lanjut Kapolsek, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Erik Oknando Als Erik yang ia beli dari seseorang bernama Rino (DPO) di daerah Pesisir Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru yang mana rencananya sabu sabu tersebut akan digunakan oleh Erik Oknando ALs Erik bersama Andika Utama Panggabean.

" selain mengamankan tersangka, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,04 gram, 1 (satu) kaca pyrex berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) bong (alat hisap) dan 1 (satu) mancis, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Payung Sekaki guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut ", tutup Kapolsek Payung Sekaki Akp Nursyafniati.