Wakapolresta Pekanbaru Pimpin Pres Releas Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Dan Pertolongan Jahat (Tadah)

  • Humas
  • Rabu, 23 Feb 2022 - 10:35:41
  • 986
img

Wakapolresta Pekanbaru Pimpin Pres Releas Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Dan Pertolongan Jahat (Tadah)

Pekanbaru-Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., Pimpin Pres Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi Jln. Delima (Toko Fajar Store), Kec. Tampan Pekanbaru.Senin,(21/02/2022)

Dalam kegiatan yang berlangsung Wakapolresta Pekanbaru AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., pimpin langsung Pres Releas didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP. Nursyafniati dan Kanit Resmob Jembalang IPTU. Febry Hermawan yang berlangsung di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.

Diterangkan oleh Wakapolresta Pekanbaru kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari lalu.

"Kita dari Polresta Pekanbaru khususnya dari Satreskrim Polresta Pekanbaru akan melakukan Pres Releas pengungkapan kasus Curat dan Tadah, kasus ini adalah pencurian Handphone sebanyak 26 Unit yang terjadi di Toko Fajar Store Jln. Delima Wilayah Tampan pelaku sebanyak dua orang yang dilakukan pada malam hari di tanggal 25 Januari 2022," Ujar Wakapolresta Pekanbaru.

"Syukur Alhamdulillah dengan semangat, dedikasi dan upaya yang dilakukan tim Jembalang Satreskrim, tersangka sudah berhasil diamankan termasuk penadahnya,"Sambungnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., mengatakan berdasarkan informasi yang diterima terkait keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan pengejaran.

"Beberapa waktu lalu sempat viral dari rekaman CCTV, Berdasarkan pentunjuk tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka NBL (27) dan satu Unit Handphone yang ada pada tersangka di daerah Lubuk Basung Provinsi Sumatera Barat"Ucap Kasat Reskrim.

"Kita lakukan pendalaman berhasil kita lakukan penangkapan kembali terhadap tersangka MKN (27) di Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat beserta barang bukti satu unit Handphone,"Ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menjelaskan hasil pencurian tersebut sebagian di jual tersangka kepada RK (25) dan sebagian di bawak ke Sumbar.

"Peran NBL (27) sebagai orang yang masuk kedalam tokoh sementara MKN (27) sebagai orang yang menunggu dibawah, setelah barang bukti berhasil di ambil kemudian kedua tersangka menjual sebagian Handphone tersebut kepada RK (25) dan sebagian di bawak ke Sumbar,"Jelas Kasat Reskrim.

"Setelah kami lakukan pendalaman, kami kembali melakukan penangkapan penadah atas nama inisial RK (25) di Jl. Tengku Kasim Perkasa Kec. Rumbai Kota Pekanbaru dan kembali dari hasil pendalaman sisa unit lainnya, kami mendapat informasi bahwa barang tersebut berada pada penadah atas nama inisial R (DPO),"Sambungnya.

Dari hasil penangkapan dari kedua tersangka berhasil kami amankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 (Tiga) unit Handphone android merk Realme, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max, 2 (satu) unit Handphone merk Iphone 11,"Ungkapnya.

Penutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan hasil penjualan tersebut di gunakan untuk berfoya-foya.

"Menurut keterangan dari tersangka, mereka sudah menerima hasil kejahatannya sebesar kurang lebih Rp. 18.000.000,-(Delapan Belas Juta), uang ini digunakan untuk pribadinya dalam artian untuk Foya-foya atau hiburan dan perjudian,"Tutupnya.

Atas perbuatan tersebut kini tersangka Curat inisial NBL dan MKN dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka pertolongan jahat (Tadah) dijerat dengan pasal 480 KUHP.

#Humas Polresta Pekanbaru