Pelaku Jambret Dan Atau Pertolongan Jahat (Tadah) Berhasil Diamankan Pihak Berwenang

  • Humas
  • Jum'at, 04 Mar 2022 - 15:17:38
  • 661
img

Pelaku Jambret Dan Atau Pertolongan Jahat (Tadah) Berhasil Diamankan Pihak Berwenang

Pekanbaru-Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali berhasil amankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Jambret) dan atau Pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi di Jln. Datuk Laksamana Kec. Sail Kota Pekanbaru pada Sabtu, (26/02) sekira pukul 13.00 WIB.Kamis,(03/03/2022)

"Kejadian bermula ketika Korban EM (17) melintas di Jln. Datuk Laksamana Kec. Sail, kemudian korban diberhentikan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dengan 2 (dua) unit sepeda motor dan berhasil merampas barang milik korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro, 1 (satu) unit Jam Tangan Merk Xiaomi Mi Band 6 serta 1 (satu) Helm dan 1 (satu) Jacket ,"Diceritakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K. 

kronologis kejadian tersebut.Pada Minggu, (27/02) sekira pukul 23:30 WIB, Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan seorang pelaku ENP (45) berada dirumahnya yang terletak di Jln. Merbau Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Kami mendapat informasi bahwa ENP (45) sedang berada dirumah yang terletak di Jln. Merbau Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, selanjutnya Tim melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku,"Ungkap Kasat Reskrim.

"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, keterangan pelaku ENP (45) memperoleh 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro dengan cara menemukan di taman kaca mayang, selanjutnya di bawa pulang dan direset oleh pelaku guna membuka Kunci Pola handphone agar bisa di gunakan pelaku dan dimiliki,"Sambungnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro.Atas perbuatan tersebut terhadap pelaku di kenakan Pasal 363 KUH Pidana atau 362 dan atau 480 KUH Pidana.

#Humas Polresta Pekanbaru