Saat Sedang Bersantai Di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas HP Di Gondol Maling.

  • Humas
  • Senin, 15 Mei 2023 - 14:23:00
  • 374
img

Saat Sedang Bersantai Di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas HP Di Gondol Maling.

PEKANBARU-Polsek Sukajadi Pekanbaru kembali ungkap kasus pencurian HP di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas Jl. Melur Kel. Kedung Sari Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian, Sik.Mh, melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd.Daud,Sh didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando.Sh.Mh Saat di Konfirmasi di ruang kerja Kapolsek membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 ( Dua ) orang Pelaku Pencurian HP di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas Jl. Melur Kel. Kedung Sari Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.( 13/05/2023 ).

"Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TMS ( 20 ) dan RAR ( 20 ), keduanya adalah warga kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, sementara korban dalam peristiwa ini adalah Sdr MR warga Kec. Tampan Kota Pekanbaru"ungkap Kapolsek

Kapolsek Sukajadi menambahkan bahwa peristiwa pencurian HP tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 04.42 wib di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas di Jl. Melur Kel. Kedung Sari Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru pada saat Korban ( MR ) sedang berbaring di bawah meja pos dan sekira pukul 04.43 wib pelaku yang tidak dikenal memanjat pagar dan mengambil Hp milik Korban ( MR ) dan berhasil melarikan diri.

Atas dasar laporan MR ke Polsek Sukajadi, Kapolsek Sukajadi langsung memerintahkan Unit Reskrim yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando.Sh.Mh melakukan penyelidikan dan kembali membuahkan hasil, dimana pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka yaitu TMS dan RAR di jln Kemboja Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, kemudian melakukan penangkapan serta membawanya ke Polsek Sukajadi guna pemeriksan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Penyidik berhasil menyita 1 ( satu ) buah Hp Apple Merek Iphone 11 warna putih yang kepemilikannya diakui oleh MR selaku Korban. Sementara berdasarkan bukti yang cukup, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 ( lima ) tahun penjara. Pungkas Kapolsek.