Pelaku Pencuri Deodoran Viral, Ditangkap Di Wilayah Hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.

  • Humas
  • Kamis, 21 Sep 2023 - 14:43:55
  • 290
img

Pelaku Pencuri Deodoran Viral, Ditangkap Di Wilayah Hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU - Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK Melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Mengatakan telah ditangkap seorang perempuan yang telah mencuri Deodoran diJumbo Mart Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru, pada hari Sabtu 16/09/2023.

Kanit Reskrim Polsek Tampan jugak mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi nomor 722/IX/2023 an. Arif Budiman, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan lansung ke TKP dan mencari barang bukti berupa rekaman CCTV, serta lansung dapat mengungkap pelaku.

Pelaku berjumlah 1 orang perempuan, Pelaku sudah berulang kali melakukan Pencurian, ditempat yang sama dan barang yang dicuri berupa Deodoran

Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tgl 16 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib Seorang wanita mengunakan Tas Ransel hitam masuk kedalam Jumbo Mart, masuk dari pintu utama, terpantau melalui CCTV Jumbo Mart, pelaku mengambil barang- barang Mulik Jumbo Mart berupa jenis Rexona Deodoran dan Nivea Doedoran dimasukan pelaku dalam tas ransel warna hitam yang telah dibawa pelaku dari luar, setelah barang diambil pelaku lansung keluar dari pintu utama dan pergi meningalkan Jumbo Mart.

Pelaku yakni SR alias Suci (24 thn), JL. Kubang Raya Kab. Kampar, Pelaku dapat ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang ada di Jumbo Mart.

Barang Yang diambil Berupa Doedoran yang berjumlah 163 buah, dan pelaku jual secara keliling seharga Rp.10. 000 per buah, pasal yang diterapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.