Tak Ada Uang Untuk Kencan, Seorang Pemuda Di Kampung Dalam Aniaya Cewek MiChat

  • Humas
  • Jum'at, 22 Mar 2024 - 10:34:25
  • 73
img

Tak Ada Uang Untuk Kencan, Seorang Pemuda Di Kampung Dalam Aniaya Cewek MiChat

Pekanbaru – Seorang pemuda nekat menganiaya cewek yang dipesannya di MiChat. Pelaku TA (23) menganiaya korbannya seusai melampiaskan nafsu bejatnya di kamar 206 salah satu hotel di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (19/03/2024).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika.S.I.K, Saat Di konfirmasi Wartawan Melalui, Kapolsek Senapelan, Noak P Aritonang.S.I.K Mengatakan, Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian dibagian perut, pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, lebam di bagian wajah dan lebam di tangan dan kaki sebelah kanan.

Kapolsek menjelaskan, seusai dilayani short time oleh korban FJP (22), pelaku tak mampu membayar dan hanya memberikan satu unit hp nya kepada korban dengan catatan dua kali kencan.

“Korban menolak pembayaran dengan HP korban, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal. Namun, pelaku berjanji akan membayar sesuai memasang bajunya,” kata Noak, Kamis (21/03/2024).

Usai memasang baju di kamar mandi, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan dari rumah ke leher korban. Korban yang tak terima dengan ancaman pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berontak.

“Korban kena sabetan pisau di perutnya dan pelaku juga memukul wajah korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur di kamar mandi. Dalam keadaan berlumuran darah, korban lalu berteriak minta tolong dan di dengar sekuriti dan penghuni hotel lainnya,” kata Kompol Noak.

Seusai mendengarkan keributan tersebut, pelaku diserahkan oleh sekuriti kepada pihak kepolisian. Polisi juga menyita barang bukti satu bilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku.

“Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung methafetamine. Pelakunkita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.