DUA TERSANGKA PELEMPARAN PETUGAS DIJALAN PANGERAN HIDAYAT GANG ISRAR DIAMAN KAN POLRESTA PEKANBARU
PEKANBARU - Dua tersangka lempari petugas saat melakukan penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr Kecamatan Pekanbaru Kota pada Kamis sore 5/11/2020. Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan dua tersangka perlawanan terhadap petugas saat melakukan penangkapan terduga penyalagunaan narkotika jenis shabu di Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr Kecamatan Pekanbaru Kota pada Kamis malam 5/11/2020 "Kedua tersangka berinisial AK alias Andi (26) dan AF alias Aldo (27) warga Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr Kecamatan Pekanbaru Kota," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Akp Juper Lumban Toruan, S.I.K dan Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri, S.I.K, dalam Konferensi Pers pengungkapan penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada Jumat sore 06/11/2020 diruang Loby Mapolresta Pekanbaru.Dikatakan Kapolresta, kedua tersangka ini telah melakukan perlawanan kepada petugas saat melakukan penangkapan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis shabu pada Kamis sore (5/11/2020) di TKP Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr Kecamatan Pekanbaru Kota."Mereka melempari petugas dengan batu dan merusak 1 unit sepeda motor petugas jenis Hnnda Beat warna putih tanpa nomor polisi di TKP penangkapan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut," ungkap Kapolresta.Kapolresta menjelaskan kedua tersangka dapat diamankan Satreskrim Polresta, setelah beberapa jam Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr kecamatan Pekanbaru Kota."Adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan pelaku, beberapa batu besar dan 1 unit sepeda motor honda beat warna putih yang rusak akibat dilempari dan dirusak oleh kedua tersangka," papar Kapolresta. Akibat perbuatannya lanjut Kapolresta Pekanbaru, kedua tersangka bakal diterapkan pasal 212 atau 214 dan 170 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang saat ini dikembangkan petugas, akibat perbuatan mereka yang melawan petugas," pungkas Kapolresta.(humas polresta)