LAYANAN SKCK POLRESTA PEKANBARU

img

LAYANAN SKCK POLRESTA PEKANBARU

Pekanbaru, - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam pada seseorang mengenai catatan riwayat kejahatan yang bertujuan untuk menunjukkan seseorang tersebut tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK dapat digunakan masyarakat dengan berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga untuk memenuhi persyaratan pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masuk akhir masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang bila diperlukan.

Adapun syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan yaitu ;

SYARAT PEMBUATAN BARU SKCK

1. Melampirkan Rekomendasi Catatan Kriminal dan Rumus Sidik Jari dari unit Identifikasi (Inafis) Polri

2. Melampirkan Foto Copy KTP 1 lembar

3. Melampirkan Foto Copy KK 1 lembar

4. Melampirkan Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar

5. Membawa Pas Foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna Merah sebanyak 4 lembar.


SYARAT PERPANJANGAN SKCK

1. Melampirkan SKCK lama (asli / fotocopy)

2. Melampirkan Foto Copy KTP 1 lembar

3. Melampirkan Foto Copy KK 1 lembar

4. Melampirkan Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar

5. Membawa Pas Foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna Merah sebanyak 4 lembar.


Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja baik tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri. Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri seperti yang tertuang pada Bab II Pasal 4 hingga 8.

Berikut kewenangan penerbitan SKCK dilakukan pada tingkatnya:

TINGKAT POLSEK

1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan swasta dan.

2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek seperti:

a. Pencalonan kepala desa

b. Pencalonan sekretaris desa

c. Pindah alamat

d. Melanjutkan sekolah.


TINGKAT POLRES/TA

1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
3. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalm lingkup Polres, antara lain:

a. Pencalonan Pejabat Publik

b. Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri

c. Melanjutkan sekolah.


TINGKAT POLDA

1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Memperoleh paspor dan atau visa

3. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau

4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda antara lain:

a. Menjadi notaris

b. Pencalonan pejabat publik; atau

c. Melanjutkan sekolah


TINGKAT MABES POLRI

1. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerindah) tingkat pusat

2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa

3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional antara lain:

a. Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)

b. Naturalisasi kewarganegaraan; atau

c. Adopsi anak bagi pemohon WNA.

Image title


Image title


Image title

Image title