EMPAT TERSANGKA SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DIAMANKAN POLSEK BUKIT RAYA
PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil amankan sindikat pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di perumahan Peputra Blok 3 No. 54 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Jumat 7/12/2020.Tersangka diketahui berinisial A alias AAS (29) beralamat Dusun I Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, tersangka inisial CI alias Candra (20) beralamat Dusun I Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, tersangka inisial S alias Supri (40) beralamat di jalan Pesawahan Desa Baru Perumahan Pelamboyan Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, tersangka inisial AS alias Duwan (40) beralamat Jalan Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, S.H, M.H., membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka Curanmor berinisial A alias AAS (29), CI alias Candra (20), dan dua orang penadah sepeda motor hasil curian tersangka S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40), yang dilakukan tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020.Dikatakan Kapolsek, keempat tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan korban IT alias Indra (36) warga jalan Amanah Perumahan Permata Air Dingin Blok F No 6 Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan tersangka inisial A alias AAS (29) dan CI alias Candra (20) pada hari Senin 7/12/2020 sore.Lanjut Kapolsek, korban Indra bermain kerumah temannya di jalan Tengku Bey Perumahan Peputra Blok 3 No. 54 Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru dan tiba pada pukul 17.00 wib kemudian korban memarkirkan sepeda motornya diteras rumah, Senin, 7/12/2020 Kemudian korban Indra hendak akan pulang melihat sepeda motor miliknya jenis kendaraan Merk Honda Beat Warna BIru Putih Nomor Polisi BM 2822 AAB sudah tidak ada lagi (hilang), kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Raya.Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan, hasil penyelidikan teridentifikasi tersangka bernama inisial A alias AAS dan CI alias Candra yang beralamat di Dusun I Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, Minggu 13/12/2020.Setelah tersangka teridentifikasi, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo , SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim,SE untuk menindak lanjuti hasil penyelidikan dan memimpin tim opsnal melakukan penangkapan dirumah tersangka inisial A alias AAS dan CI alias Candra yang beralamat di Desa Baru Kec. Siak Kab Kampar, ditempat terpisah di pasir putih tim Opsnal menangkap dua tersangka pertolongan jahat atau penadah inisial S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40), sehingga keempat tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses dan pengembangan penyidikan lebih lanjut,"ujar Kapolsek.Tidak sampai disitu saja, tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan interogasi yang dilakukan tersangka, sehingga tersangka mengakui perbuatannya pencurian sepeda motor dan tersangka pertolongan jahat inisial inisial S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40) selaku pembeli barang hasil kejahatan pencurian sepeda motor dari kedua tersangka. Tersangka inisial A alias AAS dan CI alias Candra mengakui melakukan pencurian sepeda motor 14 Tkp di Kota Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan dan dapat disita barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Putih No. Pol Terpasang BM 2197 YY, 1 (satu) buah kunci kontak merk honda warna hitam, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, No. Pol BM 2822 AAB an. Indra Tirtana, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Plat Nomor Terpasang BM 6608 ZH,"tambah Kapolsek."Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.(humas polresta)