SATUAN RESKRIM POLRESTA PEKANBARU BERHASIL UNGKAP KASUS JAMBRET
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, dan kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.Pencurian dengan kekerasan atau jambret merupakan kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, dengan cepat jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap Pelaku kejahatan tersebut.Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H," membenar telah melakukan penangkapan tersangka inisial MA pada hari Senin tanggal 8 September 2020 pukul 19.30 wib, Satreskrim Polresta Pekanbaru telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku di salah satu tempat persembunyian disalah satu hotel dijalan Gatot Subroto Kota Pekanbaru, dari ketiga pelaku para pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus sangat sadis dan mengakibatkan korbannya penyebabkan meninggal dunia.Dalam ekspos ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H didamping Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara S.tr.k, mengatakan penangkapan juga berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara juga merupakan pengembangan penyelidikan dari kerja keras Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, pertama, penangkapan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di jalan Patimura Kota Pekanbaru pada tanggal 29 Agustus 2020 tersangka inisial MA (17) masih pelajar warga Kota Pekanbaru, Jumat 11/9/2020Dari penangkapan tersangka inisial MA diamankan barang bukti, pertama, 1(satu) unit sepeda motor merek honda beat wara merah hitam Nomor Polisi BM 5690 AAU, satu unit helm,1 (satu ) helai baju kemeja, 1(helai) celana levis dan hasil visum et repertum dari korban.Pelaku ini adalah pelaku jambret atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di jalan Patimura pada tanggal 29 Agustus 2020 mengakibatkan korban seorang ibu atas nama Sumiyati meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).Berdasarkan peristiwa tersebut Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan upaya olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), upaya lidik dan tanggal 8 September 2020 berhasil mengamankan pelaku dengan pelaku-pelaku lainnya ada 2(dua) orang, pertama, iqbal Riat Satria (24) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP jalan Teratai Kota Pekanbaru pada tanggal 7 Juli 2020 barang bukti 1(satu) buah kotak hansphone,1 (satu) unit handphone warna rose gold, 1(satu) unit helem merek GM warna hitam, kemudian juga diamankan disalah satu kamar hotel di jalan Gatot Subroto tersangka inisial HF melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di jalan Arifih Ahamad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada tanggal 8 September 2020 pukul 12.17 wib dengan barang bukti 1(satu) unit handphone samsung J5 warna hitam putih, dan 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih Nomo Polisi BM 3393 AAY," ungkap Kapolresta.Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka atas nama MA pasal 365 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 53 K.U.H.Pidana, keterangan dari tersangka MA melakukan aksinya dijalan Patimura yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia atas nama Sumiyati (alm) melakukan bersama M.A.P yang masih kita buru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama-bersama melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban perempuan mengakibatkan meninggal dunia ditempat kejadian perkara (TKP).Untuk tersangka inisial RS dipersangkakan melanggar pasal 365 K.U.H.P tersangka inisial RS selaku joki yang menarik dompet berisikan 1(satu) unit handphone, uang tunai dari penguasaan korban saat korban berjalan dipinggir jalan teratai, dan tersangka inisial RS melakukan kejahatan bersama tersangka inisial DU sebagai pengendaranya dan masih dalam pencarian orang (DPO) pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HF pasal 365 KUHPidana, tersangka inisial HF ternyata bersama dengan tersangka inisial IR melakukan kejahatan dijalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 teraangka melakukan perbuatannya dengan cara menarik Handphone korban dengan cara paksa.(humas polresta)