Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap, Kapolresta Pekanbaru:Tahanan Telah Memiliki Rencana Untuk Kabur
Pekanbaru-Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., Pimpin konferensi Pres terkait tahanan kabur yang berhasil diamankan Kembali di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru. Rabu,(03/11/2021)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK MH gelar konferensi Pres bersama para awak media di dampingi Wakapolresta AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., Paur Subbag Humas Ipda Syafriwandi dan di hadiri oleh para awak media.
Kepada awak media Kapolresta menjelaskan bahwa tahanan yang kabur telah memiliki rencana untuk melarikan diri.
"Tahanan kabur inisial A., 31 tahun Jl nelayan ujung rt 004 rw 01 kel sri meranti rumpes dikarenakan sudah memiliki rencana setelah istrinya berkunjung mengantarkan makanan, lalu tahanan menyampaikan kepada istrinya agar menyuruh adiknya menunggu dengan sepeda motor digerbang samping polresta pekanbaru," Ungkap Kapolresta Pekanbaru.
Kapolresta menambahkan tahanan setelah berhasil melarikan diri pergi ke kost Pacarnya lalu bertolak ke gunung Sahilan kampar kiri yang turut serta membantu pelarian TSK yang berinisial RF (istri), MZ(adik), A (teman), B (teman), D (keponakan) dan RH (adik)
"Setelah kabur Tahanan pergi ke Terendam Rumbai dengan tujuan ke kos-kosan pacarnya, tahanan dari rumbai langsung menuju ke gunung sahilan dengan tujuan pergi ketempat temannya dengan alasan memintak untuk mencari kos-kosan.
Kapolresta Pekanbaru menjelaskan pelaku berhasil diamankan diwilayah Peranap saat sedang menginap disalah satu Wisma.
"Akhirnya tersangka berhasil diamankan kembali di Daerah Peranap dengan beberapa orang yang membantu proses pelarian diri tersangka yang sedang menginap di salah satu Wisma di Peranap. Tersangka berhasil diamankan oleh petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan bersama Satnarkoba Polresta Pekanbaru dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang,"
Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Diatur dlm psl 138 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 223 jo psl 55,56 kuhp
HUMAS POLRESTA PEKANBARU