Polsek Tampan Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Penelantaran Kucing Hingga Mati Membusuk
Seorang perempuan ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Tim Opsnal Polsek Tampan karena telah diduga melakukan penelantaran terhadap belasan kucing di rumahnya.
Perempuan inisial YS ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus tersebut terungkap berawal pada Kamis, 29 September 2022 lalu. Viral di media sosial yang memberitakan sebuah tempat atau rumah di Pekanbaru yang menelantarkan kucing.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes pol Dr H Pria Budi mengatakan, terkait infomasi yang viral di media tersebut, jajaran Polsek Tampan melakukan penelusuran dan penyelidikan.
"Pada hari Kamis, (29/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB, berhasil ditemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Jalan Purwodadi Perumahan Primkopad Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Jum'at (7/10/2022) sore.
Dijelaskannya, di rumah tersebut ditemukan 16 ekor kucing yang kondisinya mengenaskan di dalam kandang dan 6 ekor kucing yang sudah mati.
Atas temuan itu, jajaran Polsek Tampan dibackup oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
"Alhamdulilah dari serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan seorang tersangka berinisial YS," jelas Kapolresta Pekanbaru.
Karena viralnya pemberitaan penelantaran kucing tersebut, YS sempat kabur ke Sumbar. Lalu, pada Kamis, (6/10/2022) polisi akhirnya berhasil menemukan tersangka di rumah keluarganya di Kota Padang.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolresta Pekanbaru, ia mengumpulkan kucing-kucing itu dari jalanan ke rumahnya yang dijadikan tempat penitipan kucing.
"Jadi ada beberapa saksi yang memang menitipkan kucingnya kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan juga mengumpulkan kucing-kucing di jalan dan berharap mendapatkan donasi," paparnya.
"Tanggung jawab dia seharusnya mendapatkan uang dan mengumpulkan donasi kan merawat, tapi kenyataannya mungkin mengambil uangnya saja sehingga kucing-kucing ini ditelantarkan," tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama menambahkan, kucing-kucing tersebut ditelantarkan karena tersangka tidak mampu merawat dan kemudian ditinggalkan begitu saja.
"Karena tidak punya cukup uang, pada kenyataannya kucing-kucing yang dititipkan itu tidak beri makan dan akhirnya mati, " sambung I Komang.
Atas perbuatannya, pelaku penelantaran kucing diancam Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.