Polsek Rumbai Pesisir Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit
Pekanbaru - Polsek Rumbai Pesisir, mengamankan tersangka RO(27) warga Jln. Putri Ayu Kel. Limbungan Kec. Rumbai, karena kedapatan mencuri brondolan kelapa sawit.(26/10/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy S.H., S.I.K menyebutkan, Pelaku telah diamankan pelaku dugaan Tindak pidana Pencurian buah sawit, di Jln. Padat karya (Perkebunan sawit PT.KAK) kel. Tebing tinggi okura kec. Rumbai pesisir Pekanbaru, tersangka ini diamankan oleh karyawan.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy S.H., S.I.K membenarkan bahwa pihak petugas keamanan (satpam) perusahaan telah mengamankan pelaku pencurian buah sawit.
Dari diamankannya tersangka ini ditemukan bukti antara lain 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa Plat Nomor , 1 ( satu) Buah Agerek panjang 6 meter, 16 (enam belas) Tandan Buah sawti , 1 (satu) buah Kerancang, jelas Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy S.H., S.I.K.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy S.H. menjelaskan awal mula Kejadian Pada hari Minggu 23 Oktober 2022 sekira pukul 04.30 Wib Korban mendapat laporan dari securty yang sedang patroli di kebun, dan menemukan bahwa pohon sawit bekas dipanen, selanjutnya Security mengintai dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang, selanjutnya Security mengamankan terduga pelaku.
Setelah ditanyai security, terduga pelaku mengakui bahwa telah memanen buah sawit milik kebun, selanjutnya Securty melaporkan kepada korban dan melihat ke TKP bahwa telah diamankan seorang laki" telah mencuri sawit di kebun, berikut dengan buah sawit, Sepeda Motor dan Keranjang. jelas Kapolsek Rumbai Pesisir.
Selanjutnya saksi, korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek rumbai pesisir pekanbaru dan korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP /195 / X/ 2022,/ Resta Pku/Sek Rumbai Pesisir, Minggu 23 Oktober 2022 pukul 12.00 wib.
Kerungian materi akibat pencurian itu sekitar RP. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). saat pemeriksaan oleh penyidik dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana.
Terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek rumbai pesisir pekanbaru untuk dilakukan proses penyidikan dan saat di introgasi petugas pelaku mengakui bahwa banar telah melakukan pencurian buah sawit di kebun milik Koperasi Air Kehidupan, dan terlapor baru kali ini melakukan pencurian buah sawit di kebun koperasi Air Digin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Terhadap Terlapor tidak dilakukan penahan terlapor diwajibkan lapor selama proses penyidikan hingga selesai persidangan (tipiring) ucap kapolsek.*