Polresta Pekanbaru Gelar Restortaive Justice Kasus Penganiayaan Ojol
PEKANBARU - Penyidik Sat Reskrim Mapolresta Pekanbaru menggelar Restorative justice (RJ) kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di jalan Soekarno - Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Senin (14/11/2022) siang.
Pelaksanaan dilakukan diruang restorative justice Sat reskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (15/11/2022) pagi. Dengan menghadirkan pelapor Roni Musliyanti dan terlapor M. Syukri beserta beberapa saksi dari para pihak.
"Restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak," Kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK.,MH., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setyawan SIK MH.
Diketahui, dalam pertemuan itu pihak terlapor dan korban sudah bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut dikemudian hari dengan dasar pihak terlapor bertanggung jawab penuh memberikan biaya pemberobatan terhadap pihak korban.
Surat perdamaian para pihak sudah ditandatangani oleh para pihak dan pelapor mencabut laporan polisi yang telah dibuat serta telah ditandatangani oleh pelapor pihak penyidik juga telah menerima surat perdamaian dan pemohonan pencabutan laporan tersebut.