Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Raya Selesaikan Permasalahan KDRT Melalui Problem Solving.

  • Humas
  • Jum'at, 25 Nov 2022 - 11:29:20
  • 472
img

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Raya Selesaikan Permasalahan KDRT Melalui Problem Solving.

Pekanbaru. Bhanbinkamtibmas Kelurahan Wonorejo Polsek Bukit Raya Aipda Anton Saputra, SH melaksanakan problem solving dengan cara mediasi permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Wilayah RT 04 RW 02 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Kamis, (24/11/2022) Pukul 03.00 Wib.

Seperti yang disampaikan Bhanbinkamtibmas Kelurahan Wonorejo Polsek Bukit Raya Aipda Anton Saputra, SH, bahwa kasus KDRT bermula dari Sdri. Enjela (istri) meminta uang sewa kontrakan kepada Sdr. Riki (suami) dikarenakan pemilik rumah kontrakan yang mereka sewa sudah meminta uang sewa kepada Sdri. Enjela pada hari Rabu sore tanggal 23 November 2022.

"Mendengar permintaan sang istri Sdr. Riki menjadi emosi langsung memukul dan mencekik leher Sdri. Enjela, kemudian Sdri. Enjela minta tolong kepada warga yang berada di sekitaran rumah tersebut, sehingga para tetangga keluar rumah untuk membantu, akan tetapi tidak satu pun warga yg melihat kejadian tersebut dapat membantu dikarenakan Sdr. Riki mengancam mereka apabila ada yg membantu nya. Mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan Ketua RT 04 RW 02 Kelurahan Wonorejo Bpk. Syafrizal, SE menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Wonorejo Pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 23.30 wib yang menyampaikan bahwa adanya perselisihan keluarga antara Sdr. Riki dan Sdri. Enjela (Suami-isteri)," terang Bhabinkamtibmas Kelurahan Wonorejo.

"Mendapatkan laporan tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Wonorejo bergegas menuju wilayah kerjanya, selanjutnya bersama Ketua RT 04 RW 02 Kelurahan Wonorejo mendatangi tempat kejadian. Melalui mediasi perselisihan tersebut berhasil di pecahkan dengan jalan perdamaian dan kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Dimana Sdr. Riki ( suami) bersedia minta maaf kepada sdri. Enjela (isteri) dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan apabila diulangi maka sdri. Enjela akan menempuh jalur Hukum." tambah Aipda Anton Saputra, SH.

Dalam proses mediasi tersebut juga dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Setelah dilakukan mediasi, Bhanbinkamtibmas Kelurahan Wonorejo Polsek Bukit Raya Aipda Anton Saputra, SH memberikan pesan kepada Sdr. Riki untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu Aipda Anton Saputra, SH juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Secara terpisah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH menjelaskan salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan polmas adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

"Selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga Kelurahan binaannya, Bhabinkamtibmas juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di Kelurahan tempatnya bertugas. Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas sebagai problem solving, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Bhanbinkamtibmas Kelurahan Wonorejo Polsek Bukit Raya Aipda Anton Saputra, SH patut dicontoh dan diapresiasi," tambah Kapolsek Bukit Raya.