Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru Berhasil Mengamankan 7 Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Serta Mengamankan 73Kg Narkoba Jenis Daun Ganja Kering.

  • Humas
  • Kamis, 22 Des 2022 - 09:18:54
  • 580
img

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru Berhasil Mengamankan 7 Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Serta Mengamankan 73Kg Narkoba Jenis Daun Ganja Kering.

Hal itu diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK SH MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru jalan A Yani, Senin (19/12/2022).

Kombes Pria Budi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka TBS (46) dan AH (29) di jalan air hitam.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan melakukan under cover buy dengan menangkap lima tersangka lainnya yakni SMM (39), AR (26), ASA (25), AML (55) dan MRN (32) di Sumatra Utara dan Jakarta.

Puluhan kilo ganja ini, sebut Kapolresta, rencananya akan dikirimkan ke Jakarta, disinyalir untuk memasok kebutuhan menjelang pesta pergantian tahun.

"Ini akan dikirim ke Jakarta. Kemungkinan besar iya (untuk pesta pergantian tahun), kan maindset masyarakat untuk bersenang-senang, di pasok ke Jakarta (mungkin) untuk bersenang-senang juga," Ungkapnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menerangkan, bahwa pengungkapan itu berlangsung di dua lokasi dan waktu yang berbeda, keberhasilan pengungkapan berkat teknik Undercover Buy dan Control Delivery.

"Kita mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti seberat 73 Kg, yang berhasil diamankan sebanyak 7 tersangka, dan saat ini ada juga yang masih DPO," terang Kombes Pol Pria Budi saat ekspos ungkap kasus di Mapolresta Pekanbaru, Senin (19/12).

Dijelaskan Kombes Pol Pria Budi, pengungkapan berawal pada Senin (5/12) mendapat informasi keberadaan peredaran narkotika di wilayah Air Hitam Kota Pekanbaru, disana diamankan tersangka inisial TBS alias Todo dan AH aloas Asrul dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Pengembangan terus dilakukan ke kediaman tersangka TBS, tim kembali mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta satu kilogram narkotika jenis tanaman ganja.

"Dari sini upaya pengembangan terus dilakukan hingga ke sebuah rumah di Jalan Darma Bakti Ujung, disana ditemukan 34 bungkus tanaman ganja dalam sebuah box," ungkap Kombes Pol Pria Budi.

Dari hasil interogasi, didapati informasi bahwa puluhan ganja ini diperoleh tersangka AM yang masih dalam pengejaran. Untuk itu, tim pun dibagi kedalam dua bagian, satu untuk mengungkap tujuan pengiriman dan satu tim untuk mencari sumber pemasok.

"Lalu kita bagi dua tim, satu ke ke Padang Lawas dan satu tim ke Jakarta. Disini kita gunakan teknik control delivery dan undercover buy," papar Kombes Pol Pria Budi.

Pada hari yang sama, yakni pada Kamis (8/12). Tim Padang Lawas berhasil mengamankan tersangka inisial SMM di Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan, sedangkan Tim Jakarta berhasil mengamankan tersangka inisial AR, ASA dengan satu tersangka DPO inisial R.

"Tim Padang Lawas melakukan pengembangan ke Deda Huta Padang, disana diamankan tersangka inisial AML dan MRN. Dari hasil penggeledahan didapati dua karung goni berisikan 38 paket besar ganja," papar Kombes Pria Budi.

"Untuk para tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolresta.