Dua Tersangka Jambret Berhasil Diamankan, Dua Orang Lainnya Masuk Daftar DPO
Pekanbaru-Dua Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Jum'at,(15/04) dini hari.Senin,(18/04/2022)
Aksi yang merugikan Korban hingga mencapai Rp. 30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) ini berhasil diungkap hasil dari pengembangan salah seorang tersangka yang terlebih dahulu berhasil diamankan.
"Kami terlebih dahulu berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MA (24), dari hasil pengembangan kami mendapat informasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya inisial APST (19) saat sedang berada di Jln. Pelajar,"Ungkap Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka APTS (19), sempat terjadinya aksi perlawanan dan sehingga tim melalukan tindakan tegas terukur,"Ucapnya.
Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., kejadian bermula saat korban pulang berbelanja datang dua tersangka langsung menarik gelang emas milik korban.
"Dapat kami jelaskan pada Kamis, (24/03) sekira pukul 11:30 WIB telah terjadi aksi Jambret yang dilakukan oleh dua tersangka di Jl. Musyawarah Kec. Payung Sekaki yang menarik langsung gelang emas sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp. 30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dan saat pelaku tersangka sudah kami amankan,"Ujarnya.
"Dari hasil interogasi kedua tersangka mengaku sudah 20 (Dua Puluh) kali melakukan aksi yang sama 17 (Tujuh Belas) diantaranya emas dan 3 (Tiga) lainnya berupa HP,"Lanjutnya.
Kedua tersangka diketahui melakukan aksi Jambret bersama dua tersangka lainnya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil pengembangan yang kami lakukan ada dua tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan segera kita amankan,"Tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Helm merk GM warna ungu gelap dan 1 (Satu) unit HP Realme C11 warna abu-abu dibeli dari hasil kejahatan.Akibat aksi kedua tersangka kini terancam dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana.
#Humas Polresta Pekanbaru