Lakukan Percobaan Penganiayaan, Anggota Polri Jadi Korban
Pekanbaru-Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., pimpin Konferensi Press ungkap tindak pidana percobaan penganiayaan yang berlangsung di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.Selasa,(17/05/2022)
"Pada Minggu,(15/05) datang pelaku inisial I (26) kerumah Korban yang merupakan anggota Polri berpangkat Bripka inisial adi Jln. Limbungan Perumahan Perdana Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru. Setelah pintu pagar dibuka Pelaku langsung menusukkan pisau kebagian perut korban,"Ungkap Wakapolresta Pekanbaru saat memimpin Konferensi Press.
"Palaku melakukan penusukan tersebutkarena diketahui sakit hati kepada korban kurang lebih 2 (dua) tahun yang lalu dilapangan futsal Gajah Mada dimana palaku ikut dalam Team SURE FC namun pada saat turnamen palaku tidak diberi kesempatan bertanding oleh korban yang saat itu menjadi pelatih/Coach,"Lanjut Wakapolresta Pekanbaru.
Pelaku diketahui pernah didiagnosa mengalami gangguan jiwa dan sempat di rawat di RS. Jiwa Tampan pada April 2021 lalu.
"Pelaku juga sebelumnya pernah melakukan percobaan penganiayaan terhadap Imam Masjid Al-falah tepatnya pada tanggal (23/07/2020) dan pada tanggal (04/02/2021) dalam proses persidangan pelaku dinyatakan tidak bisa dipenjara karna mengalami gangguan psikologis berat dan diminta untuk dirawat di RS. Jiwa Tampan Pekanbaru selama satu tahun,Tutup Wakapolresta Pekanbaru.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah pisau, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, 1 (Satu) helai celana pendek, dan 1 (Satu) helai Baju Kaos Oblong.
Kini pelaku terancam dengan pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 338 Jo pasal 53 dan atau Pasal 351 K.U.H. Pidana dan akan dilakukan tindak lanjut Observasi kerumah sakit jiwa.
#Humas Polresta Pekanbaru