Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Spesialis Hipnotis Antar Provinsi
Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus empat pelaku spesialis hipnotis nasabah bank di Pekanbaru di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (26/10/2023) lalu.
Dimana para pelaku menggunakan modus dengan cara menyamar sebagai pegawai bank. Setelah itu membujuk korban agar mau menukarkan uang hasil penarikan tunai dengan mata uang asing.
Keempat pelaku masing-masing berinisial A (48), MM (36) AJ (47) dan AW (38). Tiga dari empat tersangka ini beraksi di dua lokasi yakni di Jalan Tuanku Tambusai, depan Bank Mandiri dan di Jalan Ahmad Yani dekat Bank BNI.
"Tim berhasil melakukan penangkapan empat pelaku spesialis hipnotis. Para pelaku ini sudah beraksi di Jalan Tuanku Tambusai pada Senin (17/10/2023) lalu. Pelaku berhasil menggasak uang nasabah Rp61 juta atas nama korban Butet Kartika seorang PNS," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto yang didampingi, Kasat Reskrim, Kompol Bert Juana Putra, Senin (30/10/2023).
Mantan Kapolres Kuansing itu menjelaskan peran masing-masing pelaku sebagai driver, sebagai karyawan bank, sebagai penawar mata uang asing.
"Modusnya berbeda, ada sebagai driver, sebagai karyawan bank atau pegawai bank dan sebagai penukar mata uang asing dengan nilai mata yang yang tinggi," ungkapnya.
Setelah berhasil merayu korban kata Henky, para pelaku membawa korban masuk kedalam mobil. Disana para pelaku menukarkan uang korban dengan mata uang asing
"Kemudian aksi kedua para pelaku terjadi di Jalan Ahmad Yani pada Kamis (20/7/2023) lalu. Dalam aksi kali ini, ketiga pelaku berhasil memperdayai seorang ibu rumah tangga bernama Ermawati. Kerugian korban Rp33 juta. Modusnya juga sama," lanjut Henky.
Disampaikan Henky usai menerima laporan kedua korban, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.
"Dari penyelidikan hasilnya Tim Resmob melakukan penangkapan tiga pelaku di Jalan Sudirman Pekanbaru. Satu pelaku lainnya ditangkap di Kota Bukittinggi. Tak hanya beraksi di Pekanbaru, para pelaku juga beraksi di Kota Bukittinggi, Kota Padang, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali," tutur Henky.
"Untuk TKP di Kota Bukittinggi, para pelaku menggasak uang korban Rp300 juta dan korban di Kota Padang tepatnya di BCA Kota Padang senilai Rp1 miliar," sambung AKBP Henky.
Saat ini, para pelaku mendekam di tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pada 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.