Dalam Hitungan Jam, Polsek Senapelan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Di Bengkel Las Anton
Pekanbaru – Berkat rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, berhasil meringkus pelaku pencurian di gudang bengkel las Anton yang berada di Jalan Kulim, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (18/11/2023) petang kemaren, sekitar pukul 18.30 Wib.
Dalam aksinya pelaku berinisial HL (37) berhasil menggondol 5 gulung plat almunium yang tersimpan di gudang bengkel Las Anton tersebut, seharga Rp4 juta.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonag mengatakan, aksi pencurian ini merupakan aksi yang kedua dilakukan oleh tersangka.
“Dimana sebelumnya pada Jumat (17/11/2023) sore kemaren, pelaku juga melakukan aksi pencurian di bengkel las tersebut dan berhasil membawa kabur 5 gulung plat Almunium, kemudian keesokan harinya pelaku kembali melakukan aksi pencurian dibengkel Las tersebut namun dipergoki oleh pemilik bengkel yang sudah mengintainya, namun pelaku berhasil kabur ke daerah Jalan Riau,” kata Kapolsek, Selasa (21/11/2023).
Tak terima ulah pelaku, lanjut Kapolsek, korban langsung membuat laporan ke Polsek Senapelan, guna pengusutan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kompol Noak.
Dari rekaman CCTV, tim Opsnal kemudian mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung memburunya.
“Berkat rekaman CCTV ciri-ciri pelaku berhasil kita ketahui, beberapa jam setelah itu pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di gudang bengkel las tersebut bersama temannya yang bernama ARIF( DPO).
“Sementara barang bukti hasil curian telah di jual oleh tersangka kepada seorang perempuan yang tidak di kenal di bawah jembatan Siak III seharga Rp.250 ribu,” kata Kompol Noak.
Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.