Terekam CCTV, 2 Pembobol Toko Barang Bekas Dibekuk Polsek Senapelan
PEKANBARU - Dua orang pria masing-masing inisial, AF alias Ken (38) dan MR (19) pelaku pencurian modus bobol toko dibekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan. Keduanya diamankan setelah melakukan pencurian di salah satu toko barang bekas, Jalan Panglima Undan, Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Ismed (54). Korban melaporkan telah kehilangan beberapa barang dagangan nya yang berada di toko barang bekas miliknya.
"Pelaku beraksi saat toko tersebut kosong ditinggal pemilik," kata Kompol Noak, Selasa (21/11).
Ia menuturkan, aksi pencurian ini terjadi di toko barang bekas milik korban, Senin (11/9) kemarin. Pagi itu pukul 08.00 WIB ia datang ke toko dengan maksud ingin membuka toko untuk berjualan.
Seketika korban kaget mendapati kondisi toko yang sudah berantakan serta kunci gembok dari toko milik korban yang sudah di rusak orang tidak di kenal. Saat dicek ke dalam sebanyak 8 tangga milik korban yang akan di perjual belikan sudah tidak ada lagi serta melihat rantai yang melilit tangga tersebut sudah di rusak oleh pelaku .
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7,6 juta. Tak terima dengan kejadian tersebut, lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
"Setelah mendapat laporan, kita cek CCTV dan kita ketahui identitas pelaku," jelas Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di sebuah rumah Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Rabu (27/9) kemarin. Saat diinterogasi, ternyata keduanya juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP lainnya.