Curi Motor Di Rumah Warga, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.
Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curanmor R2 ), keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor R2 ), untuk pelaku sendiri berinisial FR (20) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, awal peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu Tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 03.00 Wib. Pada saat pelapor bangun tidur melihat bahwa pintu rumah dan jendela dalam keadaan terbuka, setelah dilakukan pengecekan mendapati Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dan Tas Koper yang berisi uang tunai serta HP Samsung telah hilang di Rumahnya Jalan Kartama Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kapolsek menerangkan, setelah menerima laporan dari korban Sdr. Andi Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko, SH dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tim Opsnal yang dipimpin Panit 3 Ipda Okto Wahyudi, S.Fil, memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan residivis pelaku curat bernama FR yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku FR (20) di Jalan Pribadi Desa Kubang Jaya Kabupaten Kampar.
Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kartama Kelurahan Maharatu bersama temannya MA (DPO), setelah itu pelaku dibawa kekantor Polsek Bukit Raya guna proses selanjutnya.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy Warna Merah beserta Kunci Kontak dan 1 ( satu) unit HP Merk Samsung A50 warna biru,"Jelas Kapolsek.
Atas Perbuatannya pelaku dikenakan Pasal: 363 K.U.H.Pidana.