Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Musnahkan 89,79 Gram Sabu Serta 8.240 Pil Ektasi Milim 3 Orang Tersangka

  • Humas
  • Kamis, 11 Mei 2023 - 11:08:11
  • 430
img

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Musnahkan 89,79 Gram Sabu Serta 8.240 Pil Ektasi Milim 3 Orang Tersangka

Pekanbaru - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Rabu (10/05/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib, memusnahkan barang bukti 89,79 gram narkotika jenis sabu serta 8.240 pil Ekstasi yang disita dari tangan tiga orang tersangka.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Jalan A Yani, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R P Siagian didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang serta Kasi Humas, IPTU Muharis.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ke tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial MF (22), FA (31) dan YL, serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, Dandenpom Lanut Rusmin Noerjadin, Letkol Pom I Gede Eka Santika, perwakilan BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Kejari Pekanbaru, serta perwakilan instansi lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara di blender terlebih dahulu baru diaduk kedalam baskom berisi air serta dicampur dengan pembersih lantai, lalu diaduk, begitu juga dengan ekstasi. Setelah diaduk dengan air dan dicampur pembersih lantai, sabu dan pil ektasi tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R P Siagian mengatakan, pemusnahanbarang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri.

Kapolresta menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus berbeda dengan jumlah barang bukti sebanyak, 8.240 butir pil ekstasi serta 89,79 gram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru.

Sebelumnya, ketiga pelaku diamankan di 5 lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap pada Jumat (24/03/2023) malam lalu, sekitar pukul 21.00 Wib, di empat lokasi berbeda diantaranya, di lapangan bola PMC, Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Cafe dan dikamar Hotel Emerald Pekanbaru, Jalan Hasanudin serta yang terahir di Rumah tersangka yang berada di jalan Hasanuddin Gang Abidin, Kecamatan Lima Puluh.

Dilokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 8.240 butir lebih Pil Ekstasi dari tangan tersangka MF (22) dan FA (31).

Kemudian lokasi kedua di jalan Adi Sucipto belakang SPBU Sukarno Hatta, dilokasi tersebut pengedar sabu berinisial YL ditangkap oleh seorang personil TNI AU kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Pekanbaru untuk pengembangan kasus selanjutnya.

“Dari tangan YS berhasil kita amankan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 89,79 gram,” jelas Kombes Jefri.

Kapolresta menambahkan, kasus narkotika ini berhasil terungkap berkat peran serta Lanut Rusmin Noerjadin dan masyarakat yang membantu pihak kepolisian, dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya