Pembobol Indomaret Berhasil Di Tangkap Polisi.
Pekanbaru - Toko modern Indomaret yang berada di jalan Dahlia No. 53 RT. 003 RW. 004 Kel. Sukajadi Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru menjadi sasaran Aksi Kejahatan ( Pencurian ). Akibat Aksi Pelaku Pencurian tersebut membuat pemilik toko ( Indomaret ) mengalami kerugian materi mencapai lebih kurang Rp. 19.380.353,-.
Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL Jefri R.P Siagian, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukajadi KOMPOL Mhd.Daud, S.H didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU Santo Morlando, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Pencurian di salah satu Swalayan ( Indomaret ) yang ada di Wilkum Polsek Sukajadi. 26/04/2023
"Pelaku berinisial BS (40 th) warga Jalan Dahlia Gg. Ikhsan RT. 002 RW. 004 Kel. Sukajadi Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian di Swalayan ( Indomaret ) yang ada di Wilkum Polsek Sukajadi". Ungkap Kapolsek
Dari hasil Penyelidikan serta Pemeriksaan, Pelaku ( BS ) diduga telah melakukan kejahatan serupa dan di TKP yang sama ( Indomaret ) sebanyak dua kali, "pertama pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023, dimana Pelaku mengambil 1 (satu) buah Bodi out door AC merk Panasonic, 1 (satu) buah Kompresor AC, 1 (satu) buah Gunting seng dan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan AUSTRALIA,”.
“Kedua dilakukan pada hari Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku mengambil 1 (satu) buah sarung warna kuning emas (untuk penutup muka), 1 (satu) buah karung beras warna putih (sebagai sarana untuk membawa hasil Curian yaitu Rokok dll), 1 (satu) bungkus rokok Malboro black filter beserta mancis warna putih, 1 (satu) buah Gunting seng dan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan AUSTRALIA,” lanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya BS (40) dijerat Pasal 363 Kuhpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.