Polsek Senapelan Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian
PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Senapelan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga secara restorative justice (RJ) atau perdamaian.
Pelapor, Marlon Kaman dengan terlapor Monica Laura sepakat berdamai setelah dimediasi oleh petugas Polsek Senapelan. Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, maka tercapai kesepakatan untuk perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
"Keduanya sudah sepakat untuk berdamai, dan perkara diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujar Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Kamis (1/6/2023).
Ia menuturkan, sebelumnya peristiwa dugaan pencurian ini terjadi di rumah pelapor Marlon Kaman, di Jalan Jati, Gang Damai, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan. Terlapor juga sempat dilakukan pemeriksaan dan diamankan.
"Namun, akhirnya antara kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Maka kami lakukan restorative justice," pungkasnya.