Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu, 4 Orang Diringkus
Empat tersangka peredaran narkoba berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dalam operasi yang dilaksanakan pada 24 Juni 2023, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 4 kilogram.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat, lalu tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru dipimpin oleh Kanit Akp M. Bahari Abdi, SH melakukan penyelidikan. Mereka mendapatkan informasi tentang aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang berisial RI dan ARG.
"Tim berhasil menangkap empat pelaku, RA, ARG, IS san RS di dua lokasi berbeda," ujar Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MH, Kapolresta Pekanbaru, dalam konferensi pers hari ini, Kamis (6/7/2023).
Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket besar sabu dengan berat kotor 4 kilogram, beberapa unit handphone dari berbagai merek, sebuah mobil Honda Brio warna putih, dan tas-tas milik pelaku.
Menurut Kombes Pol Jefri, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Andi, yang saat ini masih dalam pencarian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian Daerah Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami akan terus bekerja keras untuk menghentikan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat," tutup Kombes Pol Jefri.