Diduga Hendak Balap Liar 10 Unit Sepeda Motor Diamankan Polsek Bukit Raya.

  • Humas
  • Senin, 28 Agu 2023 - 14:15:35
  • 405
img

Diduga Hendak Balap Liar 10 Unit Sepeda Motor Diamankan Polsek Bukit Raya.

Pekanbaru, Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya. Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH memimpin langsung giat Patroli cegah balap liar serta razia balap liar pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 Pukul 23.00 Wib yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya.

Dalam kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH didampingi Pawas Panit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda Guslianto,S.H., tersebut berhasil mengamankan 10 ( sepuluh) Unit Sepeda Motor berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga akan digunakan untuk aksi balap liar.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Personil Polsek Bukit Raya dan Personil TNI dari Koramil 05 Sail dalam merazia pengendara bermotor yang diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H.,, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.

Kapolsek Bukit Raya menerangkan, Kegiatan Patroli cegah balap liar dan Razia balap liar dilaksanakan di wilayah yang rawan digunakan untuk area balap liar antara lain di Persimpangan Lampu Merah Bandara/ depan Pos Gurindam 3 Jl. Jend. Sudirman Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Persimpangan Lampu Merah Jl. Arifin Ahmad - Jl. Soekarno Hatta Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Halte RS. Awal Bros Jl. Jend. Sudirman Kel. Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya Pekanbaru dan Jl. T. Tambusai - Jl. Todak Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Kegiatan razia dan cegah balap liar difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat terutama yang melintas di jalan raya," jelas Kapolsek.

"pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpot Brong yang melewati Jalan umum sangat mengganggu masyarakat sekitar, untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut," tegas Kapolsek.

"Dalam kegiatan razia balap liar dan kenalpot brong yang dilaksanakan hingga Pukul 04.30 Wib berhasil diamankan 10 ( sepuluh ) unit sepeda motor berbagai merk yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/ tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Polsek Bukit Raya juga turut membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut," urai Kapolsek.

Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dialaksanakan kegiatan Patroli dan Razia Balap Liar serta Kenalpot Brong yang tidak sesuai standar di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya dapat mencegah gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Mengingat suara bising yang ditimbulkan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat terutama dimalam hari serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga identik dengan kendaraan yang digunakan oleh remaja untuk aksi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

"Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum," tutup Kapolsek.