Pelaku Curas Di SPBU Jalan Air Hitam Yang 'Sikat' Uang Korban Rp 51 Juta Akhirnya Berhasil Ditangkap

  • Humas
  • Jum'at, 04 Agu 2023 - 11:33:03
  • 425
img

Pelaku Curas Di SPBU Jalan Air Hitam Yang 'Sikat' Uang Korban Rp 51 Juta Akhirnya Berhasil Ditangkap

Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2023 di SPBU Jalan Air Hitam Pekanbaru, akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau berhasil mengamankan empat pelaku yang dikenal sebagai residivis.

"Pelaku ini merupakan pemain lama dalam kasus curas yang berasal dari Sumatera Selatan," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, dalam konferensi pers pada Kamis (27/7/2023).

Penyelidikan dimulai saat adanya laporan korban bernama Ika Sri Balqis, seorang wiraswasta yang saat itu melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 51.000.000 di Bank BNI Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Setelah melakukan penarikan, Ika menuju SPBU Jalan Air Hitam, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Sesampainya di SPBU, korban turun dari mobil sambil menelpon dan membawa tas berisi uang tunai.

"Sekitar pukul 11.05 WIB, tiba-tiba salah satu pelaku menarik secara paksa tas milik korban hingga terputus dan kemudian pelaku melarikan diri ke arah teman-temannya yang standby di atas sepeda motor jenis Satria FU warna hitam," papar Kombes Pol Jefri.

Empat pelaku tersebut adalah Irmanto bin Warsito (31 tahun), Heryanto bin Samzani (33 tahun), Ryan Yusuf bin Zaini (30 tahun), dan Arino bin Zakaria (26 tahun). Mereka diketahui beraksi secara berkelompok dan memiliki sejarah panjang dalam berbagai kasus pencurian dengan kekerasan.

"Pada 25 Juli 2023, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Irmanto bin Warsito dan tiga pelaku lainnya di Wisma Syariah Hijau Daun Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna hitam," jelas Kombes Pol Jefri.

Dari pengakuan para pelaku, hasil kejahatan mereka dibagi rata, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 12.750.000.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh tim kepolisian untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

"Kami berharap dengan penangkapan ini, bisa memberi efek jera dan mencegah aksi serupa di masa mendatang," tutup Kombes Pol Jefri