Predator Seksual Seorang Kakek-Kakek, Mencabuli 3 (tiga) Orang Anak Dibawah Umur Ditangkap Di Wilayah Hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru
PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya Pelaku Pencabulan Terhadap Anak diwilayah Hukum Polsek Tampan Kota Pekanbaru. Kamis, (14/09/2023)
Kapolsek menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi an Syafika Indah dengan tkp dikomplek Mesjid Jln. Budi daya Ujung Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani Pekanbaru, memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan Penyelidikan terhadap pelaku.
Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan dapat mengungkap pelaku Pencabulan terhadap 3(tiga) orang anak.
Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku Pencabulan terhadap 3(tiga) orang anak dibawah umur merupakan seorang kakek-kakek yang berusia 64 Tahun dan barang bukti berupa Celana dalam warna orange, Celana leging warna dongker.
Kronologis Kejadian berawal dari korban sedang bermain dikomplek Mesjid kemudian diajak oleh pelaku kedalam kamar mandi mesjid, setelah didalam kamar mandi mesjid tersangka mencabuli korban dengan cara menurunkan celana korban hinga sepaha diatas lutut kemudian memegang dan mencongkel kemaluan korban dengan mengunakan jari tangan kiri tersangka, sedangkan tangan kanan tersangka dimasukan kedalam celana sambil memainkan alat kelaminnya.
Berdasarkan Introgasi dan pengembangan didapatkan informasi bahwasanya perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak Dua bulan terahir yang diperkirakan berjumlah 30 kali dengan 3(tiga) orang anak dibawah yakni : RA (umur 5 tahun, NE (umur 9 tahun) dan SS (umur 12 tahun), selain memegang dan mencongkel kelamin korban, tersangka jugak menciumi pipi, memeluk dan merapa kemaluan korban.
Pada awalnya korban sering meminta uang jajan kepada tersangka dan tersangka memberikan antara seribu hingga Tiga Ribu Rupiah, dan lama kelamaan tersangka mengajak korban kekamar mandi dan mencabuli korban.
Dengan tersangka yakni SS alias Ajo (64), JL. Budidaya Ujung Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang dapat kita amankan berupa Celana dalam warna orange, Celana leging warna dongker dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 2016 tentang penetapan peraturan Penggadilan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun "Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK