Tiga Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor (CURANMOR) Di Kota Pekanbaru Ditangkap Di Wilayah Hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.
PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL JEKI RAHMAT MUSTIKA, S.I.K., Melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat,S.H,.S.I.K. MM didampingi Panit Reskrim Polsek Tampan melakukan konferensi pers tentang penangkapan pelaku Curanmor R2 di wilayah Kota Pekanbaru. Sabtu, (26/01/2024)
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat,S.H,.S.I.K. MM menjelaskan berdasarkan laporan Polisi an. Midiawati dengan TKP Perum Cipta Karya Asri Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kapolsek Tampan memerintahkan Panit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan, dapat terungkap para pelaku beserta BB dapat kita amankan berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, 1(Satu) Lembar STNK sepeda motor, 1(Satu) kunci Kontak duplicate sepeda motor, 1(Satu) Unit Mobil Merk Dahatsu Xenia, dan Flasdisk berisi rekaman CCTV.
Didepan awak media Kapolsek Tampan menyampaikan Pelaku berjumlah 4 orang, yang sudah berhasil ditangkap 3 orang dan 1 DPO, diantara pelaku adalah anak dibawah umur.
Kronologis Kejadian berawal dari anak korban yang bernama Khofifah merental mobil Xenia Warna Hitam BM 1463 NG dan dihantarkan pemilik mobil pada hari kamis tgl 28 desember 2023 sekira pukul 15.00 wib dengan jaminan sepeda motor milik korban beserta kunci kontak dan kunci pagar diserahkan kepada pemilik mobil, pada hari sabtu tgl 30 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib mobil dikembalikan dan motor dihantarkan kembali pemilik mobil , paginya sekira pukul 08.00 wib pintu pagar terbuka dan motor hilang dan dilihat rekaman CCTV terlihat 2 orang membawa kabur sepeda motor korban yang posisi belakang adalah pemilik mobil rental, atas hal tersebut selanjutnya korban melapor kepolsek Tampan.
Tiga pelaku yakni A alias Rian (23), JL. Cipta Karya Perum Graha Bintungan Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, SJP alias Nathan (18 thn 11 bulan), JL. Tegal Sari Kel. Umban sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru Riau, MFR alias Farel (16 thn), JL. Asparagas Kel. Srimeranti Kec. Rumbai Kota Pekanbaru, dan 1 orang masih DPO.
Berdasarkan Laporan Korban piket resrim lansung melakukan penyidikan selanjutnya didapatkan informasi bahwa pelaku mengetahui aksi pencuriannyavterekam CCTV dan berniat mengembalikan sepeda motor yang telah dicuri tersebut, selanjutnya informasi tersrbut diteruskan secara berjenjang kepada Kapolsek Tampan, atas perintah Kapolsek Tampan, Panit Resrim dan tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Modus Operandi secara bersama-sama berencana bekerjasama mencuri sepeda motor milik korban yang sebelumnya sudah diduplicate karena sebelumnya sepeda motor dijaminkan untuk merental mobil kepada tersangka A Als. Rian.
Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, 1(Satu) Lembar STNK sepeda motor, 1(Satu) kunci Kontak duplicate sepeda motor, 1(Satu) Unit Mobil Merk Dahatsu Xenia, dan Flasdisk berisi rekaman CCTV dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan CURANMOR Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maximal 7 tahun "Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat.SH.SIK.MM