Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya

  • Humas
  • Rabu, 13 Mar 2024 - 11:44:02
  • 289
img

Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya

Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, lantaran kedapatan menjual sepeda motor hasil curian kepada petugas yang menyamar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, SH mengatakan, pelaku yang merupakan penadah barang hasil curian ini berhasil diamankan petugas pada Senin (11/03/2024).

“Pelaku berhasil kita amankan saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota kita yang menyamar sebagai pembeli di parkiran Swalayan Giant Panam Pekanbaru,” kata AKP Syafnil, Selasa (12/03/2024).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal menerima informasi bahwa ada seseorang memposting di Facebook marketplace sepeda motor hasil curian yang ciri-ciri kendaraannya mirip dengan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang pada Sabtu (24/02/2024) malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Paus Perum Bumi Paus Permai Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kapolsek.

Sesampainya di TKP, salah seorang petugas mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan sepakat bertemu di parkiran Giant Panam.

“Tak lama kemudian datang tersangka membawa sepeda Motor Yamaha Aerox warna abu abu dengan nomor polisi palsu BM 1022 SAD yang hendak dijual tersebut,” kata AKP Syafnil.

Setelah di lakukan Pengecekan, ternyata benar motor yang akan dijual tersebut merupakan motor milik korban yang dicuri beberapa waktu lalu, dengan temuan tersebut petugas pun langsung mengamankan tersangka.

“Setelah kita introgasi tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Jeri (DPO) seharga Rp12 juta,” kata Kapolsek.

Saat ini petugas sedang mengejar pelaku yang menjual sepeda motor tersebut. Sementara tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya Guna menjalani proses hukum selanjutnya.