KAPOLRESTA PEKANBARU PIMPIN PEMASANGAN PLANG PERINGATAN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT DUGAAN KARHUTLA DI PAYUNG SEKAKI

  • Humas
  • Kamis, 05 Nov 2026 - 11:00:36
  • 9
img

KAPOLRESTA PEKANBARU PIMPIN PEMASANGAN PLANG PERINGATAN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT DUGAAN KARHUTLA DI PAYUNG SEKAKI

PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., M.M., memimpin langsung kegiatan pemasangan plang peringatan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan, di Jalan Arjuna, RT 005 RW 009, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Dr. TR. Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si., Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru Adinda Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Fadjri, S.E., M.M., Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Silton, S.I.K., M.H., Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., Danramil 03/Senapelan, serta unsur pemerintah kecamatan dan personel TNI-Polri.

Sebelum pemasangan plang, Kapolresta Pekanbaru bersama rombongan terlebih dahulu melakukan pengecekan lahan di sekitar lokasi. Selanjutnya, dilakukan pemasangan dan pendirian plang peringatan sebagai bentuk penegasan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Pekanbaru.

Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.