Polresta Pekanbaru Dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Seorang Lansia Di Kecamatan Rumba

  • Humas
  • Senin, 04 Mei 2026 - 13:48:58
  • 32
img

Polresta Pekanbaru Dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Seorang Lansia Di Kecamatan Rumba

Pekanbaru - Polresta Pekanbaru dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lansia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban diketahui bernama Dumaris Boru Sitio (60).‎‎Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan, pengungkapan dilakukan cepat setelah kejadian pada 29 April 2026.‎‎“Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana. Pelakunya empat orang,” ujar Muharman, Minggu (3/5/2026).‎‎Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L. AF diketahui sebagai otak pelaku dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai menantu.‎‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim menjelaskan, para pelaku awalnya merencanakan pencurian dan telah memetakan lokasi rumah korban sebelum beraksi.‎‎“Awalnya niat pelaku ingin mencuri, dan sebelumnya mereka sudah memetakan rumah korban,” ujar Hasyim.‎‎Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menagih pembayaran ojek online. Korban sempat menolak karena tidak pernah menggunakan layanan tersebut.‎‎Tak lama kemudian, pelaku datang kembali membawa balok kayu dan langsung memukul korban hingga lima kali sampai meninggal dunia.‎‎Aksi kekerasan dilakukan oleh pelaku SL, sementara AF berperan sebagai otak yang mengatur rencana. Kedua pelaku lain membantu menjalankan aksi tersebut.‎‎Polisi mengungkap motif pelaku AF dilatarbelakangi dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta benda milik korban.‎‎Polisi juga mengungkap kondisi anak korban berinisial A yang merupakan suami salah satu pelaku. A diketahui memiliki keterbelakangan mental dan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.‎‎Rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku sempat datang dan mengajak anak korban keluar rumah dengan tujuan menguasai sepeda motor milik korban.‎‎Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara. Mereka kemudian berpencar, dua orang menuju Binjai dan dua lainnya ke Aceh. Dalam pelarian, pelaku juga sempat melakukan pesta narkoba.‎‎Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satres Reskrim Polresta Pekanbaru, serta Unit Reskrim Polsek Rumbai bergerak cepat melakukan pengejaran.‎‎Hasilnya, dua pelaku utama AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April malam. Selanjutnya, dua pelaku lain E alias I dan L berhasil diamankan di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.‎‎Dalam proses penangkapan, dua pelaku berinisial SL dan E alias I terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan.‎‎Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.‎‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati.Image title